Kantong plastik merupakan barang sekali pakai dengan kegiatan pasca-konsumsi yang tidak bertanggung jawab. Penggunaan kantong plastik menimbulkan pertumbuhan sampah plastik secara eksponensial (tidak secara linier) karena jumlah sampah yang semakin cepat dan besar. Pelarangan plastik sekali pakai menjadi instrumen kebijakan yang efektif digunakan untuk mengurangi dampak pencemaran sampah plastik sekali pakai.
Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan tradisional dalam rangka pengurangan sampah plastik. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Surabaya yang diterbitkan pada 9 Maret 2022.
Dalam rangka mengurangi timbulan sampah plastik, maka diperlukan upaya dan dukungan dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha. Tujuan dari Peraturan Wali Kota (Perwali), yaitu mengurangi timbulan sampah yang sulit terurai oleh proses alam sebagai upaya mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan di Surabaya, serta membangun partisipasi masyarakat untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sampah plastik menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup seluruh makhluk di bumi karena sifatnya yang sulit terurai. Nyatanya, sampah plastik sekali pakai menimbulkan sejumlah pencemaran lingkungan yang harus segera diupayakan pengelolaannya. Bagi kesehatan manusia, bahan kimia dari plastik bisa masuk ke dalam tubuh, lalu ditemukan dalam jaringan dan darah. Jika terus terpapar, maka besar risiko mengalami cacat lahir, kanker, gangguan endokrin, dan gangguan kesehatan serius lainnya.
Bagi satwa liar, sampah plastik mengancam kelestariannya, bahkan menjadi bahan konsumsi mereka dan dapat menjadi penyebab kematiannya. Bagi air tanah bumi, plastik tidak dapat terurai dan mampu bertahan hingga 2.000 tahun atau lebih di dalam tanah, maka akan mengeluarkan bahan kimia berbahaya yang dapat meresap hingga ke air tanah.
Kegergantungan penggunaan plastik sebenarnya bisa dihentikan dengan banyak cara, salah satunya beralih pada kantong belanja ramah lingkungan. Kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) bukan plastik yang dapat terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai dan dapat digunakan berulang kali.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya, seluruh pusat perbelanjaan, pasar rakyat, toko swalayan, dan restoran dilarang menggunakan kantong plastik dan beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Willow Baby Shop merupakan salah satu toko peralatan dan perlengkapan bayi di Surabaya yang mulai mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumennya. Sosialisasi ini disampaikan melalui seluruh media sosial dan kasir Willow Baby Shop.
Willow Baby Shop berharap seluruh konsumen turut berkontribusi dalam upaya pengurangan sampah plastik di Surabaya. Banyak manfaat yang diperoleh ketika beralih ke kantong belanja ramah lingkungan, seperti membantu menyelamatkan lingkungan, membantu hidup lebih hemat, memiliki bahan yang kuat, dan bisa digunakan untuk banyak keperluan.
Itulah ulasan singkat mengenai peraturan terbaru mengenai kantong plastik di wilayah Surabaya. Mengurangi penggunaan plastik sangat baik untuk membantu menjaga bumi tetap bersih, lho. Yuk, mulai sekarang bawa kantong belanja ramah lingkungan Willow Mom & Dad sendiri saat berbelanja di Willow Baby Shop!
Same In Category
- Yuk, Siapkan Perlengkapan Musim Hujan untuk Si Kecil
- Yuk, Pelajari Cara Mempercepat Pembukaan 1 Ke 10 Agar Persalinan Lancar
- Yuk, Ketahui Posisi Tidur Bayi agar Tidak Gumoh!
- Yuk, Kenali Cara Mendeteksi dan Penyebab Bayi Terlilit Tali Pusar
- Yuk, Kenalan dengan Metode Gentle Birth!
- Yang Cepat Tak Selalu Baik, Ini Bahaya Bayi Duduk Sebelum Waktunya
- Willow Mom, Ini Dia Cara Mengatasi Biang Keringat Pada Bayi
- Waspadai Penyakit yang Timbul setelah Anak Berenang
- Waspadai Ancaman Hepatitis Akut Misterius yang Menyerang Anak
- Waspada! Mengenal Cacar Monyet, Wabah yang Berasal dari Afrika
Leave A Comment